XXX Air, Maskapai yang Paling Sering Terlambat
XXX Air menduduki peringkat teratas maskapai yang paling sering terlambat atau delay pada periode Januari-November 2011. Hasil itu didasarkan pada daftar maskapai penerbangan komersil penerbangan yang dirilis Kementerian Perhubungan dan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Senin (9/1)
Dari data tersebut angka ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) yang diraih XXX Air rata-rata sebesar 66,78 persen. Peringkat kedua maskapai yang sering terlambat adalah ABC Airlines dengan angka 68,43 persen diikuti FGH Air (69,87 persen), KLM (71,09 persen) dan MNO Air (72,08 persen).
Adapun, maskapai yang dinilai paling tepat waktu adalah JKL dengan angka ketepatan waktu rata-rata 84,36%. Selain itu, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan data maskapai yang paling sering melakukan pembatalan penerbangan.
Peringkat teratas diduduki ABC Airlines dengan angka rata-rata 9,21 persen penerbangannya dibatalkan. Kemudian diikuti FGH Air (4,11 persen), JKL (0,82 persen), XXX (0,73 persen), MNO Air (0,54 persen) dan KLM (0,16 persen).
Seperti diketahui, untuk mengurangi delay atau keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, di antaranya soal kompensasi tunai bagi maskapai yang delay lebih dari empat jam kepada setiap penumpangnya.
Keterlaluan, XXX Air Harus Dihukum!
Pemerintah harus memberikan hukuman kepada XXX Air karena seringnya melakukan delay. Pemerintah harus tegas meminta XXX Air melakukan perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan ketepatan jadwal penerbangan.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), FW. Dia menuturkan, kejadian delay XXX Air sebenarnya bukan kabar baru lagi, tanpa sebab yang jelas dan seringkali absurd. “Selalu masalah teknis untuk persiapan pesawat terbang sebelum take off. Memang ada kepentingan keselamatan penumpang kalau dibuat logikanya. Namun, tingkat delay XXX Air membuat orang seringkali membuat stereotype bahwa XXX Air is Delay. Apalagi delay sampai di atas 7 jam, tentu bukan waktu yang singkat. Lalu, mengapa maskapai tidak mencari inisiatif dengan menggunakan pesawat lain, atau mengalihkan penumpang kepada maskapai lainnya,” kata FW, hari ini.
Hal itu dikemukakan FW terkait delay yang dialami penumpang Lion Air pada Senin (21/5) lalu. Para penumpang XXX Air JT 231 IT harus menunggu di atas 7 jam di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Polonia, Medan, sebelum diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat. Penerbangan mereka tertunda karena kaca depan pesawat yang akan mereka tumpangi pecah. Dijadwalkan pesawat XXX Air rute Medan-Padang itu seharusnya berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, penerbangan baru bisa dilakukan sekitar pukul 15.00 setelah perbaikan pesawat rampung.
Menurut FW, jika XXX Air tidak punya pesawat cadangan, sudah sangat patut maskapai tersebut diberi sanksi yang lebih berat lagi. Karena sudah sedemikian berani bermain-main dengan pelayanan ratusan atau bahkan ribuan manusia di waktu yang lain.
“Apalagi kalau itu dilakukan demi mencapai efesiensi perusahaan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
FW mengatakan, dalam banyak kasus, XXX Air tidak proaktif memberikan informasi mengenai jadwal yang tertunda. Padahal, informasi jadwal penerbangan adalah moment of truth bagi pelanggan. Meskipun banyak yang sudah menanyakan pada saat check in, namun menurutnya tetap saja tidak ada informasi yang jelas. “Hanya pada saat orang-orang mulai gerah dan ingin marah, akhirnya XXX Air memberikan informasi yang tetap saja direvisi karena tidak sesuai jadwal,” sebutnya.
FW menambahkan, belajar dari kasus itu, tindakan tegas harusnya dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai XXX Air akibat terus menurunnya layanannya akhir-akhir ini. “XXX Air diharuskan melakukan perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketepatan jadwal penerbangan. Untuk itu, komitmen perusahaan XXX Air harus lebih berpihak kepada penumpangnya. Kalau tidak, maka upaya mengurangi produksi dengan mengistirahatkan (stand by) pesawatnya perlu ditempuh kembali,” bebernya.
Hal itu dikatakan FW, karena jika merujuk data, XXX Air sangat sering delay sampai-sampai sempat “dinobatkan” sebagai “Juara Delay” pada 2011. Pada Agustus 2011, Dinas Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa persentasi ketepatan waktu terbang (ontime departures) XXX Air hanya mencapai 67 persen. Akibat XXX Air ketagihan delay, maskapai itu pun telah dijatuhi sanksi dari oleh Kementerian Perhubungan dengan wajib mengistirahatkan 13 pesawatnya, pada Juli 2011.
“Maksud hukuman tersebut antara lain adalah agar jumlah pilot dengan jumlah armada pesawat yang ada bisa lebih proporsional,” tandasnya.
Komentar:
Menurut saya XXX Air sudah melanggar hak para penumpangnya untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Karena akibat keterlambatan penerbangan tidak terbayangkan berapa kerugian yang diterima oleh ratusan penumpang, baik secara materil maupun imateril. Oleh karena itu pantas jika XXX Air harus mengstirahatkan pesawat-pesawatnya untuk mendapatkan perawatan yang baik sehingga dapet memenuhi kewajibannya pada para penumpang, karena alasan utama keterlambatan penerbangan karena masalah teknis pada pesawat. Saran yang bisa saya berikan adalah agar XXX Air lebih memperhatikan fasilitas penunjang penerbangan dan segera menginformasikan kepada penumpang berapa lama pesawat akan mengalami keterlambatan sehingga penumpang bisa memilih keputusan apa yang harus dilakukan karena keterlambatan tersebut sehingga tidak membiarkan penumpang menunggu tanpa kepastian pesawat akan berangkat.
Sumber:
http://www.waspada.co.id/index.php/index.php?option=com_content&view=article&id=247535:keterlaluan-lion-air-harus-dihukum&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/08/106307