Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Published February 23, 2011 by Kania Sekar Asih

Undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memberi perlindungan bagi suami/istri dan anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dalam kehidupan berumah tangga mereka. Tak ayal, sejak berlakunya peraturan ini marak sudah kasus-kasus rumah tangga yang selama ini sangat tabu. Dari yang kelas pejabat, seleb hingga rakyat jelata.

Terkadang kita dibuat tertegun dengan peristiwa yang menimpa mereka. Kok masih ada orang yang tega-teganya berbuat demikian terhadap pasangan atau buah hatinya. Apakah ini disebut penyakit masyarakat modern? Dimana pelakunya justru berasal dari kelas menengah dan berpendidikan.

Kalau boleh dikata yang paling banyak diuntungkan dengan peraturan ini adalah para kaum hawa. Merekalah yang paling sering menjadi korban. Tetapi bagaimana seandainya jika kasus tersebut terjadi karena ulah dari para kaum hawa itu sendiri? Seperti diketahui bersama, seiring dengan kemajuan zaman, para wanita pun menuntut persamaan dengan kaum laki-laki. Mereka pun berlomba-lomba mengejar karier demi untuk membuktikan bahwa mereka juga bisa. Keadaan ekonomi yang menuntut serta kebutuhan hidup yang mendesak.

Namun terkadang dalam perjalanannya sudah melampaui kodrat sebagai seorang ibu rumah tangga bahkan terkesan menjadi superior. Keadaan inilah membuat rentan terjadinya abuse dalam rumah tangga. Begitupun sebaliknya jika suami terlalu dominan dalam posisinya sebagai kepala rumah tangga.

Berkaca pada kasus Manohara, yang terjadi adalah betapa kuatnya dominasi sang suami sehingga mereka dengan leluasa melakukan kekerasan dengan berlindung dibalik keagungan cinta. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa dalam menjalankan kehidupan berumah tangga yang dibutuhkan adalah adanya keseimbangan alami sesuai dengan peranan antara suami sebagai kepala rumah tangga dengan sang istri sebagai ibu rumah tangga.

 

Sumber:

Manohara dan KDRT

Leave a comment